Vonis Mafia 25 Kg Sabu dari Bengkalis: 2 Dihukum Mati, 4 Dibui Seumur Hidup

  • Rabu, 9 September 2020
blog-details

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau menjatuhkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada mafia 25 kg sabu. Komplotan ini diketuai oleh Sario (37) yang sedang menghuni LP Tanjung Gusta Medan karena dihukum penjara seumur hidup di kasus narkoba.

Hal itu terungkap dalam putusan PN Bengkalis yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/9/2020). Kasus itu bermula saat kelompok mafia itu hendak mengedarkan 25 kg sabu yang bila dirupiahkan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Sario yang sedang meringkuk di LP Tanjung Gustua, Medan, dikontak oleh komplotannya pada Januari 2020. Sario kemudian mengerakkan kaki tangannya di luar penjara untuk membawa narkoba itu.

Estafet sabu itu dilakukan kurir vs kurir. Titik temu disepakati di Desa Sebanger, Mandau, Bengkalis. Kemudian dipindahkan sabu dari mobil kurir satu ke mobil kurir lainnya. Saat bongkar muat itu, polisi langsung menggerebek komplotan itu.

Jaringan ini lalu diproses secara hukum. Sario yang ada di Medan digelandang ke Bengkalis untuk mempertaggungungjawabkan perbuatannya.

"Menyatakan Terdakwa Sario Bin Adi Suwarno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram' sebagaimana dalam dakwaan primer," kata majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi dengan anggota Aldi Pangrestu dan Ignas Ridlo Anarki.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.